Kamis, 26 Juli 2012

BIRO JASA BIKIN API- IMPORT


syarat API- Import :
  • Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta SK kehakiman
  • Foto copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
  • Foto copy Npwp perusahaan
  • Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API
  • Copy IZIN USAHA TETAP/ IZIN USAHA INDUSTRI dr BKPM
  • Foto copy SIUP (SP_PMA I dan Perubahan2nya/  jika PMA) + TDP
  • Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + diwarmerking dinotaris
  • Foto copy KTP/ IMTA/ KITAS Penanggung jawab API
  • Foto copy Passport penandatanganan API
  • Copy Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri + HO (UUG) (Khusus Untuk API-Produsen)
  • Pasphoto berwarna (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing2 pengurus API. (warna merah :wajib)
  • Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri)
  • Referency Bank (asli) (API-U)
  • Kop Surat Kosong 2 Lembar