syarat API- Import :
- Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta SK kehakiman
- Foto copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
- Foto copy Npwp perusahaan
- Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API
- Copy IZIN USAHA TETAP/ IZIN USAHA INDUSTRI dr BKPM
- Foto copy SIUP (SP_PMA I dan Perubahan2nya/ jika PMA) + TDP
- Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + diwarmerking dinotaris
- Foto copy KTP/ IMTA/ KITAS Penanggung jawab API
- Foto copy Passport penandatanganan API
- Copy Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri + HO (UUG) (Khusus Untuk API-Produsen)
- Pasphoto berwarna (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing2 pengurus API. (warna merah :wajib)
- Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri)
- Referency Bank (asli) (API-U)
- Kop Surat Kosong 2 Lembar