Kamis, 26 Juli 2012

PERSYARATAN SEBAGAI DISTRIBUTOR/ KEAGENAN


Dalam daftar regulasi perdagangan nasional, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 merupakan salah satu lex specialis untuk Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Peraturan Menteri itu mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 4, penunjukan Distributor atau Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen, Perusahaan PMA, maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Masih menurut Permen tersebut, Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang atau jasa. Hal ini berbeda dengan Agen yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Prinsipal. Karena Distributor bergerak atas namanya sendiri, maka Distributor dan Prinsipal memiliki hubungan kontraktual yang setara dan bukan merupakan hubungan kerja.
Dasar Hukum Perjanjian Distributor
Hubungan antara Prinsipal dan Distributor biasanya dilakukan dengan Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Layaknya perjanjian pada umumnya, Perjanjian Distributor tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Selain mengatur tentang perjanjian bernama (nominaat), Buku III juga berlaku bagi perjanjian yang tak bernama (innominaat). Perjanjian nominaat telah diatur tersendiri dalam Buku III BW, misalnya sewa menyewa.
Perjanjian innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, maka perjanjian itu selain mengikuti peraturan umum (lex generalis) tentang perjanjian dalam Buku III KUHPerdata juga tunduk pada peraturan khusunya (lex specialis). Peraturan khusus itu biasanya bersifat teknis dan praktis, misalnya PERMEN RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang Distributor dan Keagenan.

Syarat KEAGENAN
  • Copy Domisili, NPWP, SIUP, TDP Perusahaan
  • Copy API-U/ APIT/API-P/API-K
  • Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman
  • Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris (produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal (produksi luar negeri)
  • Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen (supplier, subsidiary atau perwakilan)
  • Leaflet/Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/didstribusikan